16 Juni 2023

Bobot Manfaat Perusahaan: Pengertian, Ketentuan, dan Lingkup Penilaian

Saat ini Pemerintah sedang mengoptimalkan terlaksananya Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara serta produksi manufaktur yang ada di Indonesia. Optimalisasi P3DN ini dilakukan melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) pada produk barang maupun jasa. TKDN merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Namun, apa yang dimaksud dengan BMP?

Pengertian Bobot Manfaat Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan investasi dan produksi di Indonesia. 

Nilai penghargaan ini diberikan karena perusahaan tersebut telah memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, berperan dalam pemberdayaan masyarakat (community development), serta memberikan layanan purna jual. BMP memainkan peran penting dalam menentukan apakah suatu produk dalam negeri wajib atau tidak untuk digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketentuan Bobot Manfaat Perusahaan

Ketentuan dan tata cara penghitungan BMP diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15% (lima belas persen).

Lingkup Penilaian BMP

Lingkup penilaian BMP terdiri atas 4 faktor, yaitu:

  1. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang dibelanjakan perusahaan untuk memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil pada tahun fiskal terakhir sebelum diversifikasi. Bobotnya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dana yang dikeluarkan, dengan bobot maksimum 30%.
  2. Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L), dinilai berdasarkan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maupun badan internasional yang terakreditasi, dengan batas bobot maksimum adalah 20% dari nilai BMP maksimum.
  3. Pemberdayaan masyarakat (community development) dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan (Corporate Social Responsibility), misalnya untuk membantu membangun tempat ibadah dan sumbangan bencana alam, dengan bobot 3% untuk setiap kelipatan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dana yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan batas bobot maksimum 30%.
  4. Fasilitas pelayanan purna jual dinilai berdasarkan biaya investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam bentuk tanah, bangunan, peralatan, alat bantu, kendaraan pemeliharaan, biaya pendidikan mekanik, dan sebagainya dengan bukti-bukti yang sah yang dikeluarkan sejak perusahaan berdiri untuk kepentingan penyediaan layanan purna jual. Bobot penilaiannya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dana yang dikeluarkan, dengan batas bobot maksimum 20%.

Contoh Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan

Contoh perhitungan BMP terlampir dalam tabel sebagai berikut:

No.Faktor Penentuan Bobot PerusahaanKriteriaNilaiBobot MaksimumNilai BMP Maksimum (%)
IPemberdayaanUsaha KeciltermasukKoperasi Kecilmelaluikemitraan- s/d Rp 1 Milyar5%30%4,50%
- Setiap Kelipatan Rp 1 Milyar5%
IIOHSAS18000/ISO14000 Series- Tidak Ada0%20%3,00%
- Ada20%
IIIPemberdayaanLingkungan(CommunityDevelopment)- Investasi s/d Rp 2 Milyar3%30%4,50%
- Setiap kelipatan Rp 2 Milyar3%
IVFasilitasPelayananPurna Jual- Investasi s/d Rp 1 Milyar5%20%3,00%
- Setiap kelipatan Rp 1 Milyar5%
100%15,00%

Salah satu perusahaan yang memenuhi standar TKDN dan BMP sesuai peraturan perundang-undangan adalah Acer Indonesia. Standar TKDN dan BMP ini diwujudkan melalui lini produk Acer for Indonesia yang terdiri atas berbagai perangkat teknologi seperti laptop, Chromebook, AIO, desktop, monitor, hingga proyektor.

Acer for Indonesia berkomitmen penuh untuk memenuhi syarat TKDN, demi mendukung kelancaran proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang cepat, transparan dan akuntabel. Produk-produk Acer sudah mendapatkan sertifikat TKDN dan terdaftar ke Program P3DN. Salah satu wujud nyata komitmen Acer adalah melalui Acer Manufacturing Indonesia, yang juga berkontribusi pada pertumbuhan industri dan perekonomian Indonesia, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja, serta memberikan nilai tambah untuk masyarakat.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya