8 Agustus 2022

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia: Manfaat dan Tujuan

Rencana pemerintah untuk menetapkan tarif atas emisi karbon melalui pengenaan pajak karbon (carbon tax) membawa angin segar dalam upaya menekan laju krisis iklim dunia. Kabar gembira ini juga dapat diartikan sebagai sinyal bahwa pemerintah semakin optimis untuk mencapai target komitmen iklim Indonesia secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).

Diketahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang mengharuskan Indonesia untuk mengurai dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca-2020 dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau yang dikenal dengan NDC dan diserahkan kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).

Dalam dokumen NDC, pemerintah Indonesia memasang target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yakni sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.

Lalu, apa sebenarnya pajak karbon Itu? Berikut adalah penjelasan dari beberapa sumber:

  1. Dilansir dari News DDTC, MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), pajak karbon atau bisa disebut juga carbon tax/energy tax/CO2 tax secara umum adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Sebagian besar pajak karbon berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, cukai atas minyak mentah dan produk minyak untuk mengatasi kerusakan dari tumpahan minyak bumi.
  2. Berdasarkan Cambridge Dictionary, pajak karbon adalah pajak atas penggunaan bahan bakar yang menghasilkan gas yang merusak atmosfer (campuran gas di sekitar bumi).
  3. Glossary Statistical Terms OECD menyebut bahwa pajak karbon adalah instrumen internalisasi biaya lingkungan. Pajak karbon merupakan cukai yang dikenakan bagi produsen bahan bakar fosil berdasarkan kandungan karbon dari bahan bakar tersebut.
  4. Oxford Reference mengartikan pajak karbon sebagai pajak atau biaya tambahan atas penjualan bahan bakar fosil (minyak, batu bara, dan gas) yang bervariasi sesuai dengan kandungan karbon pada setiap bahan bakar. Pajak ini dirancang untuk mencegah penggunaan bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon dioksida. 

Manfaat Pajak Karbon di Indonesia

Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global, mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah dan meningkatkan efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis. 

Selain itu, pengenaan pajak karbon memiliki berbagai manfaat bagi negara, yakni:

  1. Pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi
  2. Penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk:
  • Menambah dana pembangunan
  • Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
  • Investasi ramah lingkungan
  • Dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial

Tujuan Pengenaan Pajak Karbon

  1. Bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon
  2. Mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang
  3. Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Semoga rencana pemerintah dalam menetapkan tarif atas emisi karbon melalui pengenaan pajak karbon (carbon tax) menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Singapura yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya