1 April 2022

Ini Cara dan Tahapan Untuk Mendapatkan Sertifikasi TKDN

Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendongkrak program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya menekan impor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah menargetkan rata-rata TKDN hingga 2024 mendatang yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40%. Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukan PT. Surveyor Indonesia (PTSI) dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut.

Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Darwin Abas mengatakan, meskipun TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, namun ia optimis target angka rata-rata 40% dapat terealisasi. Apalagi, PTSI dan Pusat P3DN Kemenperin sudah menandatangani kerjasama pemberian sertifikat TKDN gratis. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun tak henti-henti mensosialisasikan kepada perusahaan industri agar segera melakukan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas produk. Hal ini dinilai cukup berhasil karena terlihat pada 2020 lalu ada peningkatan 43% perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikat TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020). Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84% pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020.

Keuntungan Sertifikasi TKDN 

Sertifikasi TKDN memberikan keuntungan bagi industri. Salah satunya, produk-produk perusahaan yang bersertifikasi akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.  

Dari sisi penghematan devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.  Selain itu juga untuk mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Cara dan Tahapan Mendapatkan Sertifikasi TKDN

Mengingat manfaatnya yang penting, lalu, bagaimana cara mengurus sertifikasi TKDN? Untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assessment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya. Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Persyaratan utama yang harus dilengkapi untuk sertifikasi TKDN adalah:

1.  Perusahaan harus sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) 

Mengisi formulir permohonan, dengan dilampiri :

  • Fotocopy KTP pemohon
  • Fotocopy NPWP
  • Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI, PNS
  • Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA, UD) dan khusus PT dilengkapi dengan Akte Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy Izin Gangguan/HO
  • Fotocopy Izin teknis dari SKPD/Instansi/Lembaga terkait

2.  Jika sudah mempunyai IUI (Izin Usaha Industri), maka perusahaan bisa melakukan proses sertifikasi TKDN, diantaranya:

  • Perusahaan mengajukan permohonan ke badan penilai yang telah ditunjuk
  • Pembahasan mengenai penawaran biaya.
  • Badan penilai (PT. Surveyor Indonesia dan PT. Sucofindo) melakukan opening meeting dan survey lapangan sekaligus melakukan collecting data.
  • Verifikasi dan closing meeting.
  • Laporan dikeluarkan dan disampaikan ke Kementrian Perindustrian untuk dikeluarkan Sertifikat TKDN dan ditandasahkan oleh Kementerian Perindustrian 

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya