8 Agustus 2022

Memahami Apa Itu Kejadian Luar Biasa

Kabar merebaknya hepatitis beberapa waktu lalu sempat membuat banyak orang khawatir. Merebaknya hepatitis di tengah pandemi Covid-19 ini membuatnya masuk kategori kejadian luar biasa.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbul atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Keadaan ini yang dapat menjurus terjadinya wabah.

Jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yakni Kolera, Pes, Demam Berdarah Dengue, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Avian Influenza H5N1, Antraks, Leptospirosis, Hepatitis, Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009, Meningitis, Yellow Fever, dan Chikungunya.

Selain nama-nama tersebut jika ada penyakit menular tertentu lainnya yang dapat menimbulkan wabah akan ditetapkan oleh menteri kesehatan, seperti saat ini sedang berjalan wabah COVID-19.

Istilah kejadian luar biasa dan wabah sering kali dianggap sama. Namun, sebenarnya ada beberapa perbedaan kejadian luar biasa dan wabah. Penetapan wabah dilakukan apabila situasi kejadian luar biasa terus berkembang dan berpotensi menimbulkan malapetaka.

Oleh karena itu, jika dibandingkan kejadian luar biasa, wabah merupakan keadaan yang lebih darurat karena memiliki jumlah kasus yang lebih besar, daerah terdampak yang lebih luas, waktu yang lebih lama, serta menimbulkan dampak lebih berat. Selain itu, keadaan wabah hanya dapat ditetapkan dan dicabut oleh Menteri Kesehatan.

Ciri-Ciri Kejadian Luar Biasa

Untuk memudahkan pemahaman terhadap kejadian luar biasa dan wabah, Anda perlu mengetahui apa saja ciri-ciri kejadian luar biasa. Berikut infonya.

  1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
  2. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.
  3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya.
  4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
  5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
  6. Angka kasus kematian dalam satu periode naik 50 persen atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
  7. Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Berdasarkan Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010, penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah dilakukan secara terpadu, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Tindakan penanggulangan ini meliputi:

  1. Penyelidikan secara epidemologis
  2. Penatalaksanaan penderita yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi, termasuk juga karantina
  3. Pencegahan dan pengebalan
  4. Pemusnahan penyebab penyakit
  5. Penanganan jenazah akibat wabah
  6. Penyuluhan kepada masyarakat
  7. Pemerintah juga dapat meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, dan melakukan pengamatan secara intensif secara sementara selama terjadinya kejadian luar biasa. 

Dengan mengetahui informasi lengkap seputar kejadian luar biasa, semoga Anda bisa lebih waspada dan terus menjaga kesehatan agar tidak mudah terserang penyakit.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya