16 Januari 2023

Waspada Kejahatan Pencucian Uang, Pahami Ciri-Cirinya

Dewasa ini, pertukaran atau perpindahan uang dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Perpindahan uang dapat melampaui batas wilayah bahkan hingga lintas negara. Perpindahan uang juga disebut sebagai wujud adanya kegiatan transaksi. Sayangnya, beberapa pihak menyalahgunakan kemudahan tersebut dan melakukan praktik pencucian uang. 

Pencucian uang masih kerap terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Kejahatan ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar.

Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Merujuk pada organisasi internasional Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF), dalam konteks di Indonesia terdapat Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) yang menjelaskan bahwa Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) meliputi:

  1. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
  2. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  3. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  4. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, terdapat beberapa indikator umum yang termasuk dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan, antara lain:

  1. Tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas;
  2. Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran; atau
  3. Aktivitas Transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.

Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan tersebut berulang-ulang kali. Pada akhirnya terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa sehingga kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi. 

Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan pencucian uang ini tidak mudah ditangani. Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang. Berikut ini peran PJK dan masyarakat yang bisa lakukan untuk mencegah pencucian uang.

  1. Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
  • Menerapkan program anti pencucian uang dengan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) dalam penerimaan nasabah dimulai dari identifikasi, verifikasi, monitoring, serta profil nasabah dan pengkajiannya (prinsip mengenali pengguna jasa).
  • Melakukan pemantauan dan pengkinian data.
  • Memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan.
  • Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  1. Peran Masyarakat Nasabah PJK
  • Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh pihak pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya.
  • Dalam hal transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain, Setiap orang wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi pihak lain tersebut.
  • Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.
  • Tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana.
  • Tegas menolak dana yang tidak diketahui asal usulnya.
  1. Peran Masyarakat Umum
  • Tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya.
  • Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya.
  • Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
  • Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut.

Dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Tahapan pencucian uang itu terdiri atas konversi (placement), pelapisan (layering), dan pengintegrasian (integration). Pada perkembangannya, praktik pencucian uang dilakukan dengan memanfaatkan dunia maya (cyber), sehingga menimbulkan istilah baru yaitu cyber money laundering dimana juga termasuk dalam cyber crime, dan penanganannya menjadi semakin sulit dan kompleks.

Untuk itu, salah satu langkah yang bisa Anda gunakan untuk mencegah praktik pencucian uang ini adalah dengan menggunakan perangkat yang memiliki tingkat keamanan yang tinggi seperti Acer seri TravelMate. Ditambah lagi, Acer memiliki Security Cyber Services (Pelayanan Keamanan Siber) untuk membantu pelanggan baik secara individu maupun korporasi dalam mengamankan data serta aset digital perusahaan mereka dan dapat membantu mendeteksi adanya hal-hal yang mencurigakan.

Anda dapat mengetahui apa saja keunggulan laptop bisnis dari Acer dengan mengunjungi tautan berikut

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya