8 Maret 2022

Rencana Pemerintah di Tahun 2022 Untuk Memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri.

Contohnya adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menargetkan untuk memfasilitasi perusahaan dalam negeri untuk mendapatkan 1.250 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun ini.  Kemenperin pun mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp 20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN. Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika.

Selain sektor industri tersebut, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Sertifikasi TKDN sendiri memberikan keuntungan bagi industri. Yang paling utama, produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, hibah, pola kerja sama dengan pemerintah, dan yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%. 

Melalui kebijakan local content ini, diharapkan industri dalam negeri semakin berdaya saing secara global, serta mampu terus menopang perekonomian nasional. Pemerintah juga terus mendorong agar substitusi impor pada akhir 2022 bisa mencapai 35 persen. 

Dalam rangka mendukung Pemerintah Indonesia, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Industri, dan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Acer melalui program Acer for Indonesia berkomitmen penuh untuk memenuhi syarat TKDN, demi mendukung kelancaran proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang cepat, transparan dan akuntabel. Produk-produk Acer sudah mendapatkan sertifikat TKDN dan terdaftar ke Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN.
Salah satu wujud nyata komitmen Acer adalah melalui Acer Manufacturing Indonesia, yang juga berkontribusi pada pertumbuhan industri dan perekonomian Indonesia, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja, serta memberikan nilai tambah untuk masyarakat. Hubungi kami untuk mengenali lebih jauh tentang Acer for Indonesia.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya