11 Agustus 2022

Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Menuju Endemi

Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Meskipun ada pelonggaran, terdapat sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi public. Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi jadi endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo. 

Pelonggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia. Berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat lagi beredar di seluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey. 

Sero survey yang dilakukan pada November – Desember 2021 lalu menyebutkan bahwa 86,6% populasi Indonesia memiliki antibodi terhadap COVID-19. Artinya 86,6% penduduk Indonesia memiliki kekebalan terhadap COVID-19 itu pada bulan tersebut. Namun seiring dengan masih dilakukannya vaksinasi COVID-19 maka jumlah penduduk yang memiliki kekebalan terhadap COVID-19 akan semakin bertambah.

Ditambah lagi, secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Langkah-langkah Transisi Pandemi Jadi Endemi

Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan pelonggaran tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu. Ada lima hal yang akan disiapkan agar proses tersebut berjalan sesuai rencana sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan, diantaranya:

  1. Poin pertama adalah menjaga protokol kesehatan terutama memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3M. Selain itu pembentukan posko hingga Satgas prokes di fasilitas umum perlu dilakukan.
  2. Poin kedua, mempercepat vaksinasi agar kekebalan kelompok segera tercapai. 
  3. Poin ketiga, memacu tes di daerah dengan menyediakan minimal satu atau dua laboratorium di tiap kabupaten dan kota.
  4. Poin keempat, meningkatkan penelusuran kasus positif dengan memperbanyak penelusur (tracer). Targetnya, mampu mencapai rasio 1:15 atau setiap satu kasus akan dilanjutkan memeriksa 15 kontak erat.
  5. Poin kelima adalah menyediakan tempat isolasi terpusat di tiap daerah. Puskesmas juga perlu diperkuat dengan menyediakan tenaga kesehatan dan obat. Pemerintah juga menargetkan setiap kabupaten atau kota memiliki satu rumah sakit rujukan Covid-19.

Walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita tetap harus menyelesaikan vaksinasi COVID-19 serta menjalankan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya