13 Maret 2023

Contoh Tenaga Kerja Terdidik dan Pengertiannya

Tenaga kerja merupakan sumber daya yang selalu dibutuhkan di setiap negara. Bahkan tenaga kerja juga menjadi salah satu aspek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan suatu negara, termasuk di Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat disebut sebagai tenaga kerja. Tenaga kerja dibagi menjadi tiga jenis, yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.

Pengertian Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal, serta bekerja atau berprofesi sesuai dengan pendidikan yang telah ditempuh tersebut. Tenaga kerja terdidik dalam bahasa Inggris disebut sebagai skill labour.

Perbedaan tenaga kerja terdidik (skill labour) dengan tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja terdidik merupakan tenaga kerja yang telah menempuh pendidikan formal dan bekerja sesuai dengan pendidikan yang telah ditempuh tersebut. Sedangkan, tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mendapatkan keahlian bukan dari pendidikan formal, namun dari pelatihan informal, seperti mengikuti kursus atau kelas pelatihan di suatu bidang tertentu.

Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih merupakan tenaga kerja yang bekerja dengan tanpa mengikuti pendidikan maupun pelatihan tertentu terlebih dahulu. Sedangkan individu yang belum memasuki usia kerja, sudah memasuki usia kerja namun belum bekerja karena alasan tertentu, maupun sudah melewati usia kerja, termasuk ke dalam golongan bukan tenaga kerja. 

Contoh Tenaga Kerja Terdidik

Contoh skill labour terdiri atas berbagai macam, di antaranya yaitu:

1. Tenaga Kerja Guru

Contoh skill labour yang pertama yaitu guru. Untuk menjadi guru, seseorang wajib memiliki gelar sarjana pendidikan. Gelar sarjana pendidikan ini diperoleh dengan menempuh pendidikan selama kurang lebih empat tahun di universitas atau di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP).

2. Dosen

Contoh skill labour selanjutnya yaitu dosen. Untuk menjadi dosen, seseorang wajib menempuh pendidikan S1 dan S2 pada bidang yang relevan. Misalnya, seseorang ingin menjadi dosen di fakultas ilmu komputer, maka ia harus menempuh pendidikan S1 dan S2 di bidang yang relevan yaitu di bidang IT. 

3. Dokter

Contoh skill labour berikutnya adalah dokter. Untuk menjadi dokter, seseorang harus menempuh perjalanan yang panjang. Dimulai dari menempuh pendidikan dokter di universitas selama kurang lebih empat tahun untuk mendapat gelar sarjana kedokteran (S.Ked.) Setelah itu, ia harus menempuh pendidikan co-ass selama kurang lebih dua tahun. Kemudian, barulah ia akan disumpah menjadi dokter dan mendapat gelar dokter (dr.)

Setelah itu, dokter wajib menempuh internship terlebih dahulu selama kurang lebih satu tahun sebelum ia bisa mendapat izin untuk membuka praktik sendiri sebagai dokter umum, atau mendaftar menjadi dokter umum di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik. Jika ingin menjadi dokter spesialis, artinya seseorang tersebut masih harus menempuh pendidikan spesialis sesuai bidang spesialis yang diinginkan, seperti spesialis mata, anak, obgyn, dan sebagainya.

4. Akuntan

Contoh skill labour di bidang ekonomi yaitu akuntan. Untuk menjadi akuntan, seseorang harus menempuh pendidikan formal di universitas jurusan akuntansi selama kurang lebih empat tahun. Setelah itu, ia bisa mendaftar kerja sebagai akuntan di suatu perusahaan. Selain itu, seseorang juga bisa mendaftar di akuntan publik yang menyediakan jasa akuntansi untuk perusahaan lain.

5. Notaris

Selanjutnya yaitu contoh tenaga kerja terdidik di bidang hukum, salah satunya yakni notaris. Untuk menjadi notaris, seseorang wajib menempuh pendidikan S1 jurusan hukum lalu dilanjut pendidikan S2 jurusan kenotariatan. Setelah mendapat gelar magister kenotariatan (M.Kn.), seseorang wajib mengikuti internship di kantor notaris terlebih dahulu selama kurang lebih satu hingga dua tahun sebelum ia bisa mengajukan izin untuk membuka kantor notaris atas namanya sendiri.

6. Pengacara

Selain notaris, contoh tenaga kerja terdidik di bidang hukum lainnya yaitu pengacara. Untuk menjadi pengacara, seseorang wajib menempuh pendidikan S1 jurusan hukum. Setelah itu, seseorang dapat mendaftar untuk mengikuti internship di firma hukum atau kantor pengacara sebagai junior untuk mendapat pengalaman menangani kasus-kasus hukum. Setelah itu, ia juga bisa melanjutkan pendidikannya di S2 jurusan hukum untuk mendapat gelar magister hukum agar pengalaman pendidikannya semakin bertambah.

Demikian penjelasan mengenai pengertian tenaga kerja terdidik beserta contohnya. Masih banyak contoh skill labour lainnya yang belum disebutkan. Namun, pada intinya, seseorang yang termasuk ke dalam golongan skill labour merupakan seseorang yang bekerja sesuai dengan keahlian dan keilmuan yang telah didapatkan dari menempuh pendidikan formal.

Skill labour yang sehari-harinya bekerja dengan produktivitas tinggi, dapat memilih berbagai produk Acer for Indonesia untuk menunjang berbagai aktivitas yang dilakukan. Berbagai produk Acer telah memenuhi tingkat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) yang tinggi, yakni hingga lebih dari 40%. Dengan kualitas yang tinggi, produk Acer dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan tenaga kerja terdidik, mulai dari guru, dosen, dokter, hingga notaris dan pengacara.

Bagi Anda tenaga kerja terdidik yang ingin memiliki laptop Acer dapat memilih berbagai rekomendasi laptop Acer terbaik dengan teknologi terbaru. Selain laptop, Anda juga dapat memilih produk unggulan lainnya, seperti desktop, monitor, maupun proyektor.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya