28 Januari 2023

Cara Perhitungan TKDN beserta Dasar Hukum di Indonesia

Ketika Anda membeli suatu produk, tidak terkecuali produk elektronik, mungkin Anda pernah melihat keterangan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar TKDN. TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. Apa yang dimaksud dengan TKDN? 

TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada suatu barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa. Artinya, TKDN menggambarkan seberapa banyak komponen dalam negeri yang digunakan atau terlibat dalam proses produksi barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa dibandingkan dengan komponen-komponen lainnya yang bukan berasal dari dalam negeri. Nilai TKDN dinyatakan menggunakan persentase, sehingga perhitungan TKDN adalah dalam satuan persen. Misalnya, 25%, 30%, 40%, dan seterusnya. 

Dasar Hukum TKDN

TKDN memiliki dasar hukum dan diatur oleh perundang-undangan di Indonesia, sehingga untuk menentukan persentase TKDN suatu produk, tidak bisa dilakukan sembarangan. Dasar hukum TKDN di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. 

Selain itu, terdapat pula regulasi lain terkait TKDN yang diatur pada beberapa Peraturan dan Instruksi Presiden serta Peraturan Menteri, di antaranya yang terbaru yaitu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terkait TKDN serta cara perhitungannya juga dibahas dalam Buku Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sektor Prioritas Penerapan TKDN

Dalam rangka membantu program pemerintah mengoptimalkan TKDN, terdapat beberapa sektor yang diprioritaskan untuk memiliki TKDN dengan persentase nilai TKDN yang telah ditetapkan. Sektor-sektor yang diprioritaskan yaitu:

  • Industri Alat Kesehatan, dengan nilai rata-rata > 60%
  • Industri Alat Mesin Pertanian, dengan nilai rata-rata > 43%
  • Industri Ketenagalistrikan, dengan nilai rata-rata > 40%
  • Pembangkit Listrik, dengan nilai rata-rata > 30-70% 
  • Jaringan Transmisi, dengan nilai rata-rata > 56-76%
  • Gardu Induk, dengan nilai rata-rata > 17-65%
  • Industri Peralatan Migas, dengan nilai rata-rata > 25-40%

Teknis Perhitungan TKDN

Teknis perhitungan TKDN dilakukan berdasarkan jenis produk dan dapat ditambah dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena telah memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta koperasi kecil melalui kemitraan; pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan; pemberdayaan lingkungan (community development); serta pemberian fasilitas pelayanan purna jual.

TKDN dapat dihitung dengan rumus atau formula sebagai berikut:

% TKDN Produk = Biaya Produksi - Biaya Komponen LuarBiaya Produksi x 100%

atau

% TKDN Produk = Biaya Komponen Dalam NegeriBiaya Produksi x 100%

TKDN suatu produk dapat dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya produksi yang telah dikurangi dengan biaya komponen luar dengan biaya produksi itu sendiri. Atau dengan kata lain, bisa juga dilakukan dengan menghitung perbandingan antara biaya komponen dalam negeri dengan biaya produksi. Setelah itu, hasilnya dikalikan dengan 100% untuk memperoleh persentasenya.

Biaya produksi yang dimaksud di atas, meliputi:

  • Biaya untuk bahan (material) langsung
  • Biaya tenaga kerja langsung
  • Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)

Biaya produksi tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), serta Pajak Keluaran.

Penentuan KDN Barang

Penentuan KDN (Komponen Dalam Negeri) dilakukan sesuai jenis produknya. Jenis produk yang dimaksud ada tiga macam, yaitu produk barang, produk jasa, serta produk gabungan barang dan jasa. Penentuan KDN pada ketiga macam produk tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Komponen Dalam Negeri (KDN) pada Produk Barang

KDN pada produk barang merupakan penggunaan bahan baku, rancang bangun, dan perekayasaan beserta Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang mengandung unsur: manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

2. Komponen Dalam Negeri (KDN) pada Produk Jasa

KDN pada produk jasa merupakan penggunaan layanan tenaga kerja yang berkewarganegaraan Indonesia dan/atau alat kerja yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri, yang digunakan untuk memberikan layanan kepada pengguna jasa.

3. Komponen Dalam Negeri (KDN) pada Produk Gabungan Barang dan Jasa

KDN pada produk gabungan barang dan jasa merupakan gabungan dari KDN pada produk barang serta KDN pada produk jasa.

Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mengoptimalkan TKDN pada produk, Acer Indonesia dengan tagar #BanggaBuatanIndonesia senantiasa setia dan selalu berinovasi untuk memproduksi berbagai produk elektronik yang dibutuhkan masyarakat Indonesia dengan persentase TKDN yang tinggi, yaitu di atas 40%. 

Acer Travelmate P214

Produk-produk Acer dengan nilai TKDN tinggi di antaranya yaitu seri Acer Travelmate P214 dengan nilai TKDN + BMP sebesar 41,35%, Acer Veriton X dengan nilai TKDN + BMP sebesar 43,49%, dan Acer Veriton Z4 (AIO) dengan nilai TKDN + BMP sebesar 41,78%. 

Selain tiga produk tersebut, masih banyak produk Acer lainnya yang juga memenuhi standar TKDN dengan nilai persentase yang tinggi. Produk-produk tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari chromebook, laptop, desktop, hingga proyektor. Bagi Anda yang bangga dengan produk-produk buatan Indonesia, tentunya bisa memilih produk Acer sebagai penunjang produktivitas Anda sehari-hari.

Demikian penjelasan mengenai TKDN serta cara perhitungannya. Dengan mengetahui tentang TKDN, diharapkan seluruh warga negara Indonesia bisa terus turut berkontribusi dalam rangka membantu program pemerintah mengoptimalkan TKDN pada produk-produk Indonesia.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya